Insane

TUNJANGAN REMUNERASI PNS

Nah ini dia salah satu berita yang bisa dikatakan gosip tapi bisa juga dikatakan serius. Dikatakan gosip karena memang pemberian tunjangan remunerasi PNS ini belum merata diterima oleh seluruh PNS. Dikatakan serius karena sudah ada beberapa PNS di instansi tertentu yang sudah menerima tunjangan ini.

Sengaja saya ulas masalah ini karena beritanya sudah ngetop di internet maupun di kalangan PNS.Bagi anda yang belum tahu,mudah-mudahan tulisan ini merupakan sebuah masukan agar kita tidak salah paham dalam menyikapinya.Jadi dengan kata lain, anda jangan goyang Inul dulu sebelum jelas permasalahannya.

Dalam kamus online KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia), remunerasi mempunyai arti "pemberian hadiah(penghargaan atas jasa, dsb);imbalan".Dalam konteks tulisan yang saya sajikan kali ini, remunerasi mempunyai pengertian "payment"atau penggajian.Bisa juga uang atau substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai timbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin dimana tidak termasuk uang lembur atau honor.Hal ini dilakukan untuk mendorong sumber daya manusia yang berkualitas, memelihara sikap produktif serta mengurangi KKN(Korupsi, Kolusi, Nepotisme).Nah, awas lidah keseleo....jangan bilang remunisasi atau renumerasi karena artinya akan melenceng.

Ada lima prinsip yang akan diterapkan dalam reformasi sistem remunerasi, yaitu :
Satu. Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan.
Dua. Adil,dalam arti jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi dibayar lebih tinggi.
Tiga. Layak,yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak(bukan minimal).
Empat. Kompetitif, dimana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta guna mengindari brain drain
Lima. Transparan,dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.

Struktur remunerasi terdiri atas tujuh komponen,yaitu:
Satu. Gaji,tidak lagi memakai istilah gaji pokok,dimana gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Dua. Tunjangan biaya hidup (kemahalan) yang terdiri atas tunjangan pangan, perumahan, dan transport.
Tiga. Tunjangan kinerja (insentif), berupa tunjangan prestasi yang diberikan pada akhir tahun.
Empat. Tunjangan hari raya, yang besarnya sama dengan gaji dan diberikan sekali dalam satu tahun.
Lima. Tunjangan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah terpencil, daerah rawan konflik, dan di daerah dengan lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau beresiko tinggi.
Enam. Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya diberikan minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.
Tujuh. Iuran dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.

Beberapa departemen dan lembaga tinggi negara yang telah melakukan program remunerasi antara lain : Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah DKI, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Nah, apakah program remunerasi ini akan berlanjut ke instansi yang lainnya?

Sesuai dengan Undang-Undang NO. 17 tahun 2007, tentang rencana pembangunan nasional jangka panjang 2005-2025 dan peraturan Meneg PAN Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 , tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.Kebijakan remunerasi diperuntukan bagi seluruh pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan yang berdasarkan urgensinya dikelompokkan ke dalam tiga prioritas.

a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi rumpun penegak hukum,rumpun pengelola keuangan negara,rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan negara serta lembaga penertiban aparatur negara.

b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.

c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa program remunerasi akan menyeluruh ke semua lembaga/instansi negara walaupun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.Namun yang jadi pertanyaan, jika program remunerasi pada tahap awal ternyata tidak berhasil atau dengan kata lain tidak ada perubahan yg berarti pada sikap PNS seperti yang diharapkan,apakah program remunerasi ini akan tetap dilanjutkan?

Berikut adalah daftar lembaga/kementrian yang diprioritaskan menerima remunerasi selanjutnya,yaitu : Kementrian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementrian Koordinasi Perekonomian, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementrian Pertahanan, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kejaksaan Agung.

Nah,pertanyaan terakhir adalah : "Kapan giliran remunerasi untuk guru Indonesia"?Soalnya takut remunerasi keburu dicabut kembali atau keburu tahun 2012 yang diisukan akan terjadi kiamat, he he he.....Bersabarlah wahai guru Indonesia.Alon-alon asal klakon....

SUMBER :
1. http://blog.sivitas.lipi.go.id
2. http://pusatbahasa.depdiknas.go.id
3. http://indonesia.go.id
4. http://antaranews.com